SATRESKRIM POLRES Siak Limpahkan 5 Tersangka Judi Kekejaksaan Negeri Siak

Siak176 kali dibaca

SIAK,lintas10.com- 5 orang tersangka kasus perjudian yang dibekuk SATRESKRIM POLRES Siak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak minggu kemarin.

Kapolres Siak AKBP Dodi Ferdinan Sanjaya S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP.M.Faizal Muzani Kamis (3/10/2019) menjelaskan unit I Sat Res Reskrim Polres Siak, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka Rudi Hartono, Mislan Als Wak Lan, Sahman, Zulfan Ardiansyah dan Anzas Sitepu di Kejaksaan Negeri Siak.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana permainan judi Jenis Dindong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1KUHPidana yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 15.30 Wib. dikantor Kajari Siak, dengan JPU M. Agung. SH dan Wirawan Prabowo. SH,” kata mantan KASAT POLRES Rokan Hilir tersebut. (sht)



Baca Juga:  Patut diacungi Jempol, SATRESNARKOBA POLRES Siak Bekuk 2 Tersangka diduga Pengedar Sabu di Kotogasib, ini Kata Camat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses