Kalimantan Tengah, lintas10.com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bripka Mukti Sukrisno personel Polsek Dusun Utara (Dusut), Polres Barsel, Polda Kalteng, terus mensosialisasikan larangan Karhutla dengan menyambangi warga Kel. Pendang, Kab Barsel, Prov Kalteng. Senin (31/8/2020) siang.
Pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Kapolsek Dusut Ipda Normandi, S.P., melalui Bripka Mukti mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujarnya.
Dengan dilakukan sosialisasi ini, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan untuk menghubungi posko pendang atau bhabinkamtibmas setempat untuk dilakukan pemadaman. (AT-humas polda kalteng)32