Sambangi Kantor Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Stop Pungli

Lintas Kab.Kapuas211 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com-Polres Seruyan – Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan sambang dan imbauan kepada aparatur Kantor Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB.

Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Guntur Saputra dan Bripka Adie Wirasetyawan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Diimbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Seruyan Hilir,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (AT-humas polda kalteng).



Baca Juga:  Fokus Disiplin Ranmor Polres Seruyan Gelar Operasi Zebra 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses