Residivis pelaku Curas di Seruyan Hilir di Bekuk Polisi

Lintas Kab.Kapuas598 kali dibaca

Sehingga akibat dari perbuatannya, maka untukvkedua pelaku dengan dijerat pasal 363 KUHP, tentang curat dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Fathul Ridhoni)



Baca Juga:  TNI dan Polri Bangun Food Estate di Desa Belanti Siam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses