Rapat Koordinasi Risk Register dan Rencana Pengendaliannya di RSUD Kapuas

Lintas Kab.Kapuas5 kali dibaca

Pemilik Risiko adalah orang atau entitas yang mempunyai akuntabilitas dan wewenang mengelola risiko. Akuntabilitas artinya memastikan agar sasaran tercapai, artinya dia adalah pemilik sasaran tersebut. Pemilik sasaran adalah juga pemilik risiko. Wewenang yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan, melakukan pengeluaran biaya, dll. Belum tentu pemilik sasaran mempunyai kewenangan. Jika terjadi hal tersebut, maka pemilik risiko akan naik kepada pemilik kewenangan dan pemilik sasaran akan menjadi pengendali risiko (risk control owner) yang bertanggungjawab memastikan pencapaian sasaran. Mengelola risiko artinya menangani berbagai penyebab dan dampak yang tidak diinginkan terhadap sasaran, baik preventif/protektif untuk memastikan sasaran tercapai.

Pemilik risiko adalah pimpinan fasyankes atau pejabat/ kepala unit/ koordinator/ penanggungjawab yang memiliki akuntabilitas dan kewenangan dalam pengambilan Keputusan terkait manajemen risiko. Dalam pelaksanaannya pemilik risiko dapat dibantu oleh pengelola risiko. Pemilik risiko antara lain Pemilik risiko tingkat fasyankes adalah direktur/pimpinan fasyankes. Pemilik risiko dibawah pimpinan sesuai struktur organisasi di fasyankes, dan Pemilik risiko di Tingkat unit adalah kepala unit/ koordinator/ penanggung jawab.

Pengelola risiko adalah pejabat/ kepala unit/ koordinator/ penangungjawab yang ditunjuk pemilik risiko untuk membantu pemilik risiko secara administrasi sebagai pengelola risiko di unit kerjanya atau sesuai lingkup kerjanya dan melaporkan hasil pengelolaan risiko kepada pemilik.
Unit Manajemen Risiko adalah unit atau tim di fasilitas pelayanan Kesehatan yang dibentuk, ditetapkan, dan bertanggungjawab langsung kepada pimpinan fasyankes. Unit yang melakukan satuan pengawasan internal di fasyankes yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut yaitu Audit internal barbasis risiko, Pemantauan dan evaluasi manrisk terhadap risiko prioritas, Memberikan rekomendasi terhadap hasil audit kepada UPR dan UMR, serta Melaporkan hasil audit kepada pimpinan fasyankes.
Selesai paparan diberikan beberapa contoh pernyataan resiko dari beberapa bidang dan bagian rumah sakit beserta dampak yang dapat ditimbulkan. Semoga dengan adanya Rapat Koordinasi Risk Register dan Rencana Pengendaliannya di RSUD Kapuas ini maka mutu pelayanan dan keselamatan pasien dapat optimal dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan guna pelayanan kesehatan yang semakin baik. (PromkesRSUDKps/hmskmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses