Kapolda menguraikan pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milliar rupiah).
Ditambah lagi Ditres Narkoba Polda Sumut dalam paparan hari ini Senin 12/10/2020, telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg jaringan asal Sumut-Aceh dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Medan Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin.MS.i menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ berwarna biru menuju Kota Medan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu.
“Sekitar pukul 23.15 Wib, personil kita melihat mobil yang dimaksud melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus. Dari mobil yang dikemudikan Aswan alias Aseng, petugas tidak menemukan barang bukti sabu,” Ungkap Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan.
Lagi-lagi hasil test urine terhadap pelaku unjuk rasa penolakan omnibus law (UU Cipta Kerja) yang diamankan juga ditemukan 10 orang yang positif menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba.
Penulis : Bonni T Manullang