Tenaga kesehatan juga menjelaskan pada masyarakat ini vaksin yang pertama dan untuk vaksin yang kedua kita laksanakan di Polsek ataupun di Puskesmas Kotapinang.
Apa bila terjadi pada masyarakat saat pemaksinan kedua sakit atau kurang enak badan nanti kita lakukan diskrening, intinya pemaksinan kedua jangan kurang dari 28 hari, kalau lebih boleh, pungkas tenaga medis (Candra Siregar)