Polsek Murung Laksanakan Mediasi Perkara KDRT

Lintas Kab.Kapuas197 kali dibaca

“Apabila dikemudian hari pihak inisial (R) mengulangi melakukan Kekerasan terhadap pihak inisial (N) siap dituntut sesuai Hukum yang berlaku dan masing masing pihak menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelas Ipda Yuliantho. (AT-humas polda kalteng)40



Baca Juga:  Jadi Sasaran Sambang Polsek Lahei , Masyarakat RT 07 Diajak Perang Melawan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses