Kalimantan Tengah, lintas10.com– Aipda Taufiq dan Briptu Arif Anggota Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas laksanakan Himbuan Larangan Karhutla dengan cara santai kepada warga Ds Anjir Mambulau Tengah tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Kamis (03/09/2020) Siang.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Warga masyarakat sangat mengerti dan memahami pesan himbuan yang telah disampaikan dan harapan untuk menjaga udara yang bersih dan segar. (AT-humas polda kalteng)49