Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi Berhasil Mengamankan Sabu 4 Kg Lebih dari 6 Tersangka.

Pekanbaru823 kali dibaca

PEKANBARU,Lintas10.com- Polresta Pekanbaru bersama Polsek Sukajadi melaksanakan gelar konferensi press tentang pengungkapan kasus narkotika di tiga lokasi berbeda yaitu di Stadion Utama Riau Jalan S.M. Yamin, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan di Wisma Jalur Kuansing Jalan Punai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru serta di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dihalaman Mapolresta Pekanbaru. Selasa (21/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Diketahui dari 6 tersangka yang berhasil di amankan pihak Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek Sukajadi berhasil mengamankan total barang bukti (BB) sabu seberat lebih dari 4 kilogram.

*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya S.IK, MH.,* pada saat pimpin konferensi press yang didampingi Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo SI.K, M. Si, dan Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman S.IK menjelaskan bahwa dari 6 tersangka yang diamankan 2 tersangka tangkapan Polsek Sukajadi dan 4 tersangka tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

” 2 tersangka berinisial BZ (33) dan MY (22) adalah tahanan Polsek Sukajadi yang berhasil diamankan di Stadion Utama Pekanbaru Jalan SM. Yamin, Kec. Tampan Pekanbaru pada hari Kamis (16/1/2020), sedangkan 4 tersangka berinisial DP (22), A (34), K (40), dan S (50) adalah hasil tangkapan SatRes Narkoba Polresta Pekanbaru,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang dalam gelar konferensi press.

Dijelaskan Kapolresta, untuk kronologi penangkapan Polsek Sukajadi berawal adanya informasi dari seorang yang dapat di percaya dan laporan dengan nomor : LP/02/1/2020/RIAU/Polsek Sukajadi.

“Dari informasi dan laporan yang ada Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka BZ (33) dan MY (22) di TKP bersama BB sabu seberat 1kg dengan modus para tersangka menyembunyikan didalam Box Speaker mobil Fortuner warna hitam dan dari pengakuan tersangka sabu tersebut diterimanya dari berinisial A (DPO) dari Kota Medan untuk diantarkan ke Kota Pekanbaru kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya,” Jelas Kapolresta Pekanbaru.

Baca Juga:  .

Komentar