Pelaku diancam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UU RI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (AT-humas polda kalteng)67
Polres Mura Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal

