Polres Mura Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal

Lintas Kab.Kapuas299 kali dibaca

Pelaku diancam pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UU RI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (AT-humas polda kalteng)67



Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Pemilik Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses