“Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas provinsi,” jelas Rudia.
Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (AT-humaspolreskbr).