Polres Lamandau Konferensi Pers penangkapan Sabu 1 Kilogram Lebih

Lintas Kab.Kapuas339 kali dibaca

“Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas provinsi,” jelas Rudia.

Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (AT-humaspolreskbr).



Baca Juga:  Kondusifkan Kamtibmas Jelasng Pilkada, Umat Buddha di Kobar Gelar Doa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses