Kalimantan Tengah, lintas10.com-Polres Lamandau- Rekonstruksi kasus Pengeroyokan Pria yang sebelumnya Menghilangkan nyawa istrinya di gelar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Rabu(5/8/2020) sore di Mapolres Lamandau jl. Bukit Hibul Selatan Kota Nanga bulik Kab. Lamandau.
“Rekonstruksi yang baru saja kami gelar ini ada 13 adegan yang diperagakan,” ujar Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi S.H usai menggelar rekonstruksi.
Farul menjelaskan, Dari hasil rekonstruksi tergambar kesembilan pelaku yang melakukan pengeroyokan dengan melempar batu ke korban yang sebelumnya menghilangkan nyawa istrinya, kemudian salah satu pelaku yaitu Marselinus Dedo Ngara Melempar batu mengenai kepala korban hingga terjatuh, melihat korban tidak berdaya pelaku pun menebaskan parang yang dibawanya dari rumah ke perut dan leher korban.
“Keterangan sejumlah pelaku yang berhasil dibekuk polisi mengaku pembunuhan ini berlatar emosi dari keluarga istri korban yang mengetahui korban telah membunuh istrinya,” ucapnya.
Peristiwa berdarah yang terjadi di PT. Tanjung Sawit Abadi (TSA) afdeling Delta mess karyawan G10 barak No. 01, Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau ini terjadi pada Jumat (3/7/2020) pukul 19.30 sampai 21.00 Wib, yang menewaskan seorang laki laki bernama Adrianus Bulu Malo dan istrinya Vin Sinsiana Marunce Ngara.
Kemudian fakta dari rekonstruksi ini akan dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Setelah rekonstruksi nanti kita segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” Tutupnya. (AT-humas polres lamandau).