Polres Kobar Bongkar Sindikat Anak – Anak Pelaku Pencurian Rumah Dan Toko

Lintas Kab.Kapuas290 kali dibaca

“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cctv merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun. (AT-humaspolreskbr).



Baca Juga:  Bupati didampingi Kabag Kesra Serahkan santunan duka cita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses