Pimpin Press Release Karhutla, Kapolres: Peran Kedua Tersangka Berbeda

Lintas Kab.Kapuas203 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com-Polres Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting memimpin kegiatan press relese perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kec. Arut Utara, Selasa (4/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan dua tersangka berinisial PT (30) merupakan pemilik sekaligus orang yang menyuruh membakar lahan dan TT (58) pembakar lahan.

“Jadi awal mulanya tersangka PT ini mendatangi tersangka TT dikediamannya yang berada di Jalan Macan, Desa Kerabu, Kec. Aruta untuk membersihkan lahan miliknya pada bulan April 2020 dan mulai membakar lahan pada bulan Juni 2020,” terang Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, dari pekerjaan membersihkan lahan dengan cara membakar itu pelaku TT diberikan upah sebesar Rp 2,5 juta dengan total perhektare Rp 12,5 juta. Dan baru dibayarkan Rp 7 juta.

“Motif tersangka melakukan pembakaran adalah karena dianggap praktis dan murah serta praktis,” imbuhnya.

Kepada kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf “d” Undang – Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 10 milyar.
Selain itu, orang nomor satu di Polres Kobar ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Sebab, dampak dan akibatnya dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan negara Indonesia. “Mari kita dukung Indonesia bebas asap,” imbaunya.(AT-humas polda kalteng)



Baca Juga:  Petugas Gabungan Perketat Penjagaan di Pos Penyekatan PPKM Desa Karang Mulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses