PEKANBARU, lintas10.com- Dihari terakhir Rapat Kordinasi Validasi Data Penyelesaian Sertifikat Pertanahan Dan Tehnis Pendampingan Usulan RTSP dan SP PUGAR Tshun 2018 yang digelar disalah satu Hotel berbintang kota Pekanbaru
sebagai nara sumber Ir. Sofiyan Hanafi. M. Si Directur Pembangunan Transmigrasi Pusat jumat (4/5/2018).
Ia menyampaikan bahawa Konsep Transmigrasi adalah untuk pengembangan wilayah pemukiman transmigrasi berdasarkan bentuk dan konsep nya. Seperti SP. Baru, SP. Pugar, SP. Tempatan.
“Dalam program transmigrasi sebelum dilakukan penempatan akan dilakukan Konsolidasi Tanah yang mana menata kondisi lingkungan dengan baik meliputi kenyamanan lingkungan dan prasarananya,”” ujar Sofian dihadapan para peserta.
Lanjutnya dalam program transmigrasi harus memperhatikan Clean and Clear yang artinya Tidak ada tumpang tindih dengan peruntukan lainnya dan jelas letak,luas serta jelas sudah ada perencanaan.
“Pembangunan pemukiman transmigrasi harus meliputi layak huni, layak usaha dan layak berkembang,” katanya.
Dan saat penyampaian materi panitia memberikan waktu tanyak jawab kepada peserta dan ada pertanyaan dari Musiman Mugiono salah satu anggota Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi DPC Rohil yang hadir mendampingi Masyarakat Transmigrasi Sungai Manasib, dengan menanyakan apabila ada dilingkungan transmigrasi yang dilakukan peralihan antara si A dan si B apa bisa dilakukan proses sertifikasi terhadap lahan tersebut?
Jawab Sofiyan Agar dilakukan kordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kabupaten dan Kepenghuluan setempat untuk dilakukan Impetarisasi Ulang untuk penyesuaian data seperti Subject dan Objectnyak.
Dan saat penutupan pada hari yang sama dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldi Jusman dalam sambutannya dengan selesainya rapat validasi data itu harus ada realisasi dan tindak lanjutnya terhadap semua wiliyah transmigrasi yang masih bermasalah seperti proses penerbitan sertifikasi tanah transmigrasi karena ini menyangkut status warga transmigrasi.