Penjualan Lahan Koperasi Cahaya Indah Ke PT. Putra Mandiri di Duga Menyalahi Prosedur Hukum

Lintas Kab.Kapuas670 kali dibaca

Wanto menambahkan banyak kejangalan-kejangalan terkait jual beli Lahan diluar HGU, seharusnya Pemerintah Kabupaten Lamandau yaitu bupati Marukan mengelola lahan tersebut agar dapat mensejahtrakan masyrakat Desa Kabupaten Lamandau. Dan tidak menyerahkan kepada Koperasi. Sehingga tidak terjadi hal seperti ini. (MM).



Baca Juga:  Pantai Sungai Bakau Jadi Pilihan Wisata Warga Kabupaten Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses