Kasus Pengeroyokan Terhadap Angga Harahap ini Penjelasan Penasehat Hukum dan POLRES Tapanuli Selatan

Lintas Tabagsel1,220 kali dibaca

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) diminta menahan para Tersangka pelaku Pengeroyokan terhadap Angga Harahap alias Jangga. Mengingat ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dan kurang kooperatifnya tersangka dalam proses pemeriksaan.

Kantor Hukum Azhari Daulay dan Arifin Saleh Siregar, kepada awak media di depan Mako Polres Tapsel, Selasa (6/6/2023) menyebutkan, atas perkara klien mereka bernama Angga Harahap yang dikeroyok 3 orang pelaku di hadapan Kepala desa, Babhinkantibmas dan Babinsa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan terhadap TSK (Tersangka).

Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang pada umumnya seseorang dan/atau sekelompok orang yang terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dilakukan Penahanan.

Berdasarkan hal tersebut kajian kewenangan yang dimiliki pihak penyidik untuk tidak menahan TSK memang tergantung dari hasil pemeriksaan selama TSK kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Jika para TSK tidak koorperatif dan/atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan maka pihak penyidik sudah seharusnya melakukan Penahanan dan/atau Menangkap Pelaku”, jelas Azhari agar TSK segera dilakukan penangkapan.

“Nah, dalam perkara ini diketahui bahwa untuk memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan I (pertama) pada Tahap Penyidikan Para Pelaku Pengeroyokan tidak hadir dengan alasan orangtua mereka sedang sakit”, Sambungnya.

Atas ketidakhadiran tersebut bisa di kategorikan bahwa para ketiga TSK Kurang Kooperatif, sehingga bisa dijadikan alasan kuat agar pelaku ditahan.

“Soal orangtua TSK sedang sakit kan bisa dilakukan pemeriksaan secara bergantian, bagi yang orangtuanya tidak sakit justru itulah yang lebih dahulu hadir”, Ujarnya.

“Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikinya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter”, Terang Penasihat Hukum Angga.

Baca Juga:  558 Warga Binaan Kelas II Padangsidimpuan Terima Remisi Hari Raya Idhul Fitri 1455 H

Sementara itu dari kacamata kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.

Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.

Selanjutnya pada saat awak media mempertanyakan terkait apakah terhadap TSK, pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan?, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.

Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.

Tidak hanya itu awak media juga mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan mengenai kelengkapan alat bukti, hal itu pun dijawab Kasat Reskrim bahwasannya Ia menyebutkan wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.

Namun, ketika dicecar lagi dengan pertanyaan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud?, kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.

Sebelumnya awak media mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap (pelapor) menjadikan Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?

Atas pertanyaan – pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU,

Baca Juga:  3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi IPAL Kota Padangsidimpuan di Serahkan ke JPU Kejati SUMUT

“Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut,” sebut Perwira melati dua kepada awak media.

Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses