Selain lanjutnya, menciptakan dan mendorong kepemudaan keolahragaan untuk semakin berprestasi, dinas pemuda dan olahraga juga diberikan mandat untuk memajukan perekonomian melalui pemberdayaan dan pengembangan kewirausahaan pemuda, seiring dengan amanah presiden republik indonesia yang mengarahkan kepada kita untuk pemberdayaan pemuda dengan istilah program pengembangan ekonomi berbasis kaum millenial, yang bila diterjemahkan secara undang-undang kepemudaan, maka yang dimaksud kaum millenial itu adalah pemuda usia 16-30 tahun.
Acara seremonial pembukaan di kegiatan ini diakhiri dengan menampilkan hiburan musik gambus tradisional khas Kabupaten Kotawaringin Barat dibawah pimpinan Gst.Rusdi salah satu pemuda pelopor Tingkat Nasional utusan Kabupaten Kotawaringin Barat. (edy/MMC Dispora Kobar).