Pangdam XII/Tanjungpura Petakan Hotspot Karhutla di Pontianak dan Kubu Raya

Uncategorized325 kali dibaca

Wakil Bupati menegaskan, pembakaran hutan ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan.

“Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Editor: Benz



Baca Juga:  Danramil 05/TA Gemakan Takbir Dan Pukul Beduk Di Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses