Palas akan kenakan sanksi bagi yang tidak patuhi protokol kesehatan

Lintas Kab.Kapuas197 kali dibaca

Padanglawas, lintas10.com-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) akan kenakan sanksi bagi yang tidak patuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Bupati Padanglawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) kepada wartawan Sabtu (22/8/2020) mengatakan bahwa Pemkab Palas sedang menyusun peraturan Bupati (Perbub) tentang penerapan disipilin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus deseas – 19 (covid-19).

Dan Perbub no. 31 tahun 2020 yang diterbitkan tersebut sudah akan mulai diterapkan Senin 24 Agustus ini. Dimana penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai Perbup itu akan mulai diberlakukan.

H. Agus Syahputra, SH, MH, Kabag Hukum Setdakab Palas, dalam penerapan Perbup itu, bagi warga perorangan yang tidak memakai masker saat keluar rumah ataupun ke tempat keramaian akan dikenakan sanksi, termasuk sanksi sosial dan juga sanksi administrasi berupa denda.

Selain itu bagi pelaku usaha ataupun penyelenggara kegiatan keramaian juga ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung.

Penerapan Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan itu, Satpol PP akan dibantu aparat penegak hukum, TNI-POLRI beserta kejaksaan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Padanglawas. (Id)











Baca Juga:  Sertijab Dipimpin Kapolda Kalteng, Kapolres Kapuas, Seruyan Dan Kobar Resmi Berganti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses