Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan 2 orang WNA Malaysia tahanan Satgas Pamtas. “Mohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim anggota polisi berpangkat kopral. Sedangkan 1 orang temannya bernama Wong Siew Ngie masih di Krayan dan akan menyusul menunggu jadwal penerbangan,” bebernya.
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, keduanya mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak.
Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap keluar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan. Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
”Kita lihat sisi kejahatan keduanya, apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak,” pungkasnya.
Editor : Benz