Kronologis singkat tentang dengan peristiwa pencabulan itu terungkapnya, Ketika pada hari kamis, tanggal 22 maret 2018 lalu, Pelapor yang juga merupakan dari ayah korban, dimana pada saat itu sedang berada di rumahnya, baru pulang kerja, dan tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari adik korban seorang anak laki-laki yang berumur 10 tahun, bahwa dengan kakaknya pada telah dicabuli yang dilakukan oleh MLN (pelaku).
Setelah mendengar pengaduan tersebut, ayah korban langsung dengan menanyakan kepada korban, yang dimana pada saat itu juga sedang berada di rumah. Dan ternyata hal ini dibenarkan oleh korban. Bahkan, ironisnya lagi korban yang dengan pada tidak tamat pendidikan sekolah dasar tersebut mengakui bahwa hal peristiwa kejadian seperti itu sudah lima kali dilakukan dicabuli oleh pelaku. Dengan bertempat kejadian peristiwa di dalam dapur rumah pelaku sendiri, namun pada hari yang berbeda-beda.
Mengetahui anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur tersebut diperlakukan tidak senonoh, maka sang ayah yang berusia 30 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, merasa dengan keberatan dan melaporkan perihal peristiwa kejadian itu kepada pihak yang berwajib, guna diproses secara hukum. Dan pihak Jajaran Polsek Seruyan Hilir yang menerima dari laporan tersebut, dengan sigap langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan pada berhasil mengamankan tersangka serta barang buktinya.
Dimana untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak anak usia di bawah umur tersebut, akan dijerat dengan Pasal 82 Ke-1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (Fathul Ridhoni)