Lintas10.com, Medan – Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) rumah megah bertingkat di Jalan Cempaka Tiga, Komplek Pemda tingkat 1 Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan selayang, Kota Medan Sumatera Utara dipertanyakan.
Pasalnya, bangunan yang nyaris rampung dikerjakan hingga delapan puluh persen itu menjadi pertanyaan ditengah – tengah publik. Disinyalir pemilik bangunan masih enggan untuk mengikuti aturan sebagaimana lazimnya syarat dalam mendirikan bangunan wajib mengurus perizinan lebih awal.
Sebelumnya, Lurah Sempakata Eptariana Tarigan mengaku sudah dua kali pihak Kelurahan melayangkan surat secara tertulis kepada pihak penanggungjawab bangunan, bahkan pihak Kelurahan mengklaim surat yang dilayangkan tersebut dilakukan sejak awal mulanya berdiri bangunan kata Eptariana Tarigan.
Ironisnya, dua kali surat yang diklaim pihak Kelurahan dilayangkan tidak menyurutkan pemilik bangunan dan tetap melanjutkan bangunan seolah – olah tidak terjadi masalah meski belum mengantongi izin.
Dalam hal ini, pihak pemerintah di Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dianggap sejumlah pihak lemah dalam melakukan pengawasan. Dua kali surat himbauan dilayangkan, namun sangat disayangkan, penanggungjawab bangunan tidak ambil pusing dan dianggap hanya angin lalu saja.
Dipertegas kembali mengenai surat yang dimaksud kepada pihak Kelurahan Sempakata di Jalan Bunga Terompet, akan tetapi Lurah Eptariana Tarigan tidak berada dikantor.
Melalui Sekretaris Kelurahan Firman Lubis mengatakan bahwa Lurah sedang diklat kata dia.
” Saya tidak bisa memberikan keterangan karena masih mempunyai pimpinan. Lurah sedang diklat. Nanti saya kabari jika sudah ada arahan” ucapnya menjawab Lintas10.com dikantornya, Senin (06/03/2023).
Sementara itu, amatan wartawan sebelumnya dilokasi bangunan tidak ada dipajang berupa pemberitahuan bahwa bangunan tersebut telah taat aturan dengan pengurusan SIMB.
Keterangan pekerja yang berhasil diwawancara awak media bernama Kajun mengatakan SIMB bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan katanya.
“Pemiliknya gak tentu tentu datang, kontaknya gak punya karena bos orang besar. Yang biasa komunikasi dengan bos hanya mandornya. Disinggung mengenai izin bangunan mengapa tidak ada ditempel dilokasi bangunan? masih lagi dalam pengurusan” ucap pekerja yang mengaku bernama Kajun itu, Kamis (23/02/2023).
Dalam hal ini, dibutuhkan keberanian pihak Kelurahan dalam mengaplikasikan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksaan peraturan daerah Kota Medan No 5 tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan untuk mendongkrak kembali PAD Kota Medan. (Ly).








