Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019 – 2024

Lintas Jabodetabek284 kali dibaca

Jakarta, LINTAS10.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam pemerintahan Jokowi -Jusuf Kalla periode 2014 – 2019 mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 – 2024.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2019.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024. Untuk itu, kami mengimbau Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk segera memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan masing-masing,” pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (22/10/2019), yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan lambang negara, agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).

Sementara itu, untuk Ruangan Kelas, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden memakai kertas art carton 260 gram 4 warna offset dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm, atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm, dan lebar 32 cm. Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi.

Adapun foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau agar kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, dan memasang foto pahlawan nasional, serta kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati, dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Barus laksanakan Komsos di kedai kopi

Terakhir, Mendikbud mengimbau, agar semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di awal kegiatan belajar mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 merupakan implementasi dari instruksi Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, perihal foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024.

Saat ini Muhadjir Effendy kembali dipercaya dalam Kabinet Jilid II Indonesia Maju pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin periode 2019 – 2024 sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sebelumnya pada Kabinet I Indonesia Kerja periode 2014 – 2019 dijabat oleh Puan Maharani.

Sumber: Humas Kemendikbud

Editor: Benz











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses