Melalui BSPS, Kementerian PUPR Bedah Rumah Tak Layak Huni

Lintas Kab.Kapuas383 kali dibaca

Ketika ditemui, salah seorang rekanan pelaksana proyek pada bedah rumah tersebut, Kamis (6/9/2018), di Kuala Pembuang, H. Iyan, mengatakan, adapun dimana yang mendapatkan pada proyek tersebut, dengan di syaratkan akan halnya pada orang yang memiliki pangkalan kayu.
(Fathul Ridhoni)



Baca Juga:  Lima Pencuri Buah Sawit Diciduk Satreskrim Polres Lamandau Saat Beraksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses