Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Pangkalan Bun telah melakukan Asimilasi Rumah sebanyak 33 Orang

Lintas Kab.Kapuas226 kali dibaca

KOTAWARINGIN BARAT, lintas10.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun hari ini akan membebaskan 12 Narapidana untuk menjalani Asimilasi dirumah pada Kamis (02/04/2020). Asimilasi dirumah tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas Pangkalan Bun.

Kalapas Pangkalan Bun, Kusnan mengatakan sebanyak 12 Narapidana pada hari ini akan menjalankan Asimilasi dirumah, sedangkan pada Rabu kemarin kami telah membebaskan 21 Narapidana. “Jadi hingga hari ini ada 33 Narapidana yang kami bebaskan.” Ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Asimilasi biasanya dilaksanakan di dalam Lapas, namun karena saat ini sedang mewabahnya Virus Corona maka Asimilasi harus dialihkan dirumah untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Kusnan berpesan kepada Narapidana yang dibebaskan agar patuh terhadap aturan telah yang diberikan, karena pada saat menjalani Asimilasi dirumah mereka tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak ada hal yang mendesak.

“Pada saat menjalani Asimilasi dirumah, Narapidana akan dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun. Narapidana yang tidak ada kepentingan tidak akan diperbolehkan keluar rumah. Jika mereka melanggar, maka akan kami tarik lagi ke Lapas.” Tutur Kusnan. (Wan/AD)



Baca Juga:  Bupati Seruyan Resmikan Pengoperasian Dermaga Sei Mitak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses