Lakukan Penipuan Jual Beli Sarang Barung Walet, IRT Diamankan Polres Katingan

Lintas Kab.Kapuas245 kali dibaca

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli sarang walet, dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (AT-humas polda kalteng)58



Baca Juga:  Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19, Perwira Penghubung Kabupaten Sukamara Sampaikan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses