Selain itu Kabakamla juga menghimbau untuk mengikuti dan mempertimbangkan Keputusan Menteri Keuangan dan Sekretaris Kabinet terkait pengadaan kapal patroli nasional dan Bakamla dalam menjalankan fungsi Coast Guard.
Arahan-arahan lainnya antara lain: Perhatikan Konsep RPJMN 2020-2024 yang disampaikan Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas; inventarisir isu – isu strategis keamanan dan keselamatan laut baik nasional, regional dan global; identifikasi potensi permasalahan terkait hukum dan kewenangan, organisasi, sumber daya manusia, dan sarana prasarana operasi keamanan laut; pelajari dan pahami grand design Bakamla 2019-2045 Agar Unit Kerja Dapat Mempersiapkan Diri Dalam Mengikuti Proses Penyusunan Rancangan Renstra 2020-2024 yang akan dilanjutkan pada tahun 2019 mendatang; Evaluasi Renstra Bakamla 2014-2019 Sebagai Bahan Pertimbangan Penyusunan Renstra 2020-2024; pelajari, pahami dan evaluasi organisasi dan tata kerja Bakamla sesuai peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 001 Tahun 2015 sebagai dasar penguatan kelembagaan Bakamla sesuai amanat RPJMN 2014-2019; identifikasi permasalahan penyusunan RUU Kamla dan konsep timeline penyelesaiannya sehingga menjadi masukan dalam penyusunan renstra dengan pertimbangan sasaran strategis pada RPJMN yang sedang berjalan yaitu penguatan keamanan laut dan daerah perbatasan dengan kebutuhan regulasi tata kelola dan kelembagaan keamanan laut; perlunya setiap kementerian/lembaga unit kerja untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi dan sosialisasi dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi dan melaporkan seluruh program dan anggaran kegiatan dalam pelaksanaan operasi keamanan laut; serta keterbatasan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki Bakamla saat ini hendaknya tidak menyurutkan semangat kita, namun menjadi motivasi untuk berjuang membangun bakamla setara dengan kementerian/lembaga lainnya.