Lagi Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Kotim

Lintas Kab.Kapuas372 kali dibaca

Atas perbuatan Tersangka GARLIANSYAH Alias ALI Bin SAIFUL ANWAR diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (AT-humas polda kalteng).



Baca Juga:  Mesjid Babussallam Pinang Merah Terima 5 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses