Kurang Dari 24 Jam Terima Laporan, Polres Pulang Pisau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Lintas Kab.Kapuas256 kali dibaca

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)55



Baca Juga:  Tiga Anggota Polres Katingan Dihukum Push Up, Gegara Tak Disiplin Pakai Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses