Siak, lintas10.com- Sempat dinyatakan hilang Vebby Riskika Mayasthani (16) warga Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak,Riau beberapa hari akhirnya ditemukan pada Minggu sore (6/2/2022) oleh warga yang sedang bekerja di kebun sawit tidak jauh dari Sekolah Dasar Negeri kampung tersebut.
Remaja yang masih duduk di Bangku Sekolah itu ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kuat dugaan menjadi korban kejahatan karena dalam keadaan telanjang.
Hitungan Jam Polisi berhasil mengungkap kasus yang sempat menghebohkan Kota Istana ini. Minggu 6 Februari 2022 Pelaku pun di bekuk Anggota Polres Siak bersama Jatanras Polda Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar ketika dikonfirmasi serta melalui konferensi PERS membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban yang terjadi di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
“Tersangka SAS 16 Tahun Alamat Jl Setia Rt 03 RW 2 Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, Kronologis penangkapan Pada hari minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Team opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang ada nya penemuan mayat seorang perempuan yang dikubur di areal kebun dibenteng Hilir Kabupaten Siak.
“Kemudian team mengumpulkan keterangan saksi – saksi diseputar tempat kejadian perkara berdasarkan keterangan saksi Suherlan dan Bahari memberikan keterangan ada seseorang laki – laki tersangka SAS meminjam cangkul untuk beralasan menanam sawit akan tetapi saksi mencurigai tidak ada nya aktifitas penanaman sawit,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, kemudian team melakukan pencarian terhadap tersangka, sekira pukul 23:41 wib Team Opsnal Polres Siak mengamankannya yang diduga pelaku di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatan nya.
“Pelaku melakukn tindak pidana tersebut pada tanggal 02 februari 2022 sekira pukul 18:00 wib dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang terhadap pelaku, kemudian setelah bertemu pelaku membawa ke kebun untuk beralasan menjumpai orang tua nya yang berada di sebuah pondok dikebun, sesampai nya di Pondok pelaku mencekik korban setelah korban lemas pelaku mengikat mulut korban kemudian pelaku melepaskn pakaian korban dan pelaku memperkosa korban kemudin pelaku memindahkan korban ke arah semak semak dan pelaku menyayat tangan sebelah kanan korban setelah itu pelaku menutupi dengan daun-daun yang ada di TKP dan pelaku membuang pakaian korban serta menyembunyikan sepeda motor milik korban dan mengambil Handphone korban, setelah itu pelaku pulang kerumah paman nya,” kata Kapolres.
Kemudian pada ke esokan hari nya pada tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 07:00 wib pelaku meminjam cangkul kepada saksi untuk menguburkan korban, setelah korban dikubur pelaku meninggalkan kebun tersebut dan pelaku pulang kerumah.
“Setelah team melakukan introgasi terhadap pelaku pelaku dibawa ke Polres Siak, sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal Polres Siak dan Team Jatanras Polda Riau didampingi Bhabinkamtibmas Benteng hilir membawa tersangka untuk melakukan mencari barang bukti di seputaran TKP, setelah melakukan pencarian Team membawa pelaku ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil di temukan lanjut Kapolres 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit Handphone android xiomi, 1 helai celana warna putih, 1 helai celana dalam warna merah, 1 buah soptek warna putih, 2 buah cangkul.
“Pasal yang disangkakan Persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana.Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana,” jelas Kapolres. (Sht)