Dikatakan Faly pemerintah daerah Siak telah buat perjanjian dengan Audit penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan.
“Intinya kita sudah lakukan MOU dengan penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan, terkecuali ada pengaduan dari pihak lain,” kata Fally.
Dijelaskan Fally, dalam pencairan dana ADD (alokasi dana desa) perlu ada regulasi yang mengawasinya, karena menurutnya selama ini setiap dana masuk kerekening Desa Penghulu dan Bendahara sudah bisa mengambil ke Bank.
“Cukup penghulu dan bendahara yang menarik uang ke Bank, tidak mencantumkan digunakan untuk apa?,” katanya.
Jadi, perlu ada regulasi tata cara penarikan uang ADD di Bank.
“Ini untuk kebaikan para penghulu jangan sampai terjerat dengan hukum,” katanya.
Tentang wewenang dari pihak terkait lanjut Fally sudah ada peraturan Bupatinya.
“Peraturan Bupati sudah jelas tentang pembinaan Desa atau kampung mulai dari dinas DPMK sampai pemerintahan kecamatan,” tukas Fally.
Sementara itu Yurnalis usai Hearing mengatakan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya tidak pernah berhenti memberikan pembinaan kepada penghulu Kampung.
“Sesuai tugas kita terus melakukan pembinaan dan mengingatkan para penghulu untuk tetap menajalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya singkat. (Sht)