Ketua Korpri Unit TNI AD Lakukan Kunjungan Ke Kodam IV/Diponegoro

Lintas Jabodetabek387 kali dibaca

Sementara itu kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi olah raga bersama yang diikuti oleh Korpri Mabes TNI dan Angkatan pada tanggal 16 November 2018 di Mabes TNI AU, donor darah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 November di Mabes TNI AD dan puncaknya Upacara HUT ke-47 Korpri tahun 2018 pada tanggal 29 November 2018 di Mabes TNI AL.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Unit Korpri TNI AD mengatakan bahwa Korpri di lingkungan Kementerian Pertahanan telah berhasil mendorong pejabat yang berwenang di Kementerian Pertahanan untuk menyetujui pakaian seragam harian dan seragam baru yakni seragam dinas upacara yang selama ini belum dimiliki Korpri TNI AD.

Perubahan pakaian ini telah disahkan melalui Permenhan Nomor 18 tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, dan Permenhan nomor 18 tahun 2018 ini akan terus disosialisakan ke seluruh jajaran Korpri TNI AD.

Pada kesempatan yang sama Kabag Tata Laksana Setjen Kemhan RI Kolonel ARM Jati Bambang. P, S.IP mengatakan, Permenhan Nomor 18 tahun 2018 tentang pakaian seragam Kementerian Pertahanan (diundangkan oleh Ditjen Perbendaharaan UU Kemenkum dan HAM pada tanggal 21 September 2018 dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor : 1324).

“Pegawai Negeri Sipil Kemenhan yang selanjutnya disebut PNS Kemenhan adalah pegawai yang bertugas di lingkungan Kemenhan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan” (Pasal 1 angka 4 Permenhan Nomor 18 tahun 2018 tentang pakaian Seragam Kemhan).
Jenis-jenis pakaian seragam Kemhan (Khusus yang digunakan PNS Kemenhan) yakni:

1. Pakaian Dinas Upacara (PDU) I PNS Kemenhan.
2. Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV PNS Kemenhan.
3. Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil (PS PNS) Kemenhan.
4. Pakaian Seragam Batik (PSB) Korpri, dan
5. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses