Kembali Imbau Karhutla, Polsek TWS Garing Sambangi Warganya

Lintas Kab.Kapuas172 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Salah satu cara Polsek TWS Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani dampak Karhutla, melaksanakan Sosialisasi stop kejahatan terhadap lingkungan dilarang membakar hutan dan lahan di wilkumnya, Jum’at (21/8/2020) sekira pukul 08.40 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec. Tws. Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbau Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)63



Baca Juga:  Jelang HUT Polri 73, Kapolres Sidrap Tinjau Lapangan Massepe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses