Atas perbuatan Tersangka LUHANG Bin JAGA diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP serta dikenakan juga tindak pidana pencurian dalam areal perijinan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (AT-humas polda kalteng)57
Kedapatan melakukan Pencurian Seorang warga masyarakat Desa Tanah Putih diamankan

