Kedapatan melakukan Pencurian Seorang warga masyarakat Desa Tanah Putih diamankan

Lintas Kab.Kapuas294 kali dibaca

Atas perbuatan Tersangka LUHANG Bin JAGA diancam telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP serta dikenakan juga tindak pidana pencurian dalam areal perijinan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf d UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (AT-humas polda kalteng)57



Baca Juga:  Siap Amankan Hari Raya Idhul Adha, Kapolres Seruyan Gelar Apel Persiapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses