Kasus SIMKUDES Kajari Siak Tetapkan Kepala Dinas AR Jadi Tersangka

Siak, Top Ten312 kali dibaca

SIAK,lintas10.com- Setelah1, 5 tahun berjalan kasus Simkudes 2014 kabupaten Siak Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) tetapkan 1 Tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak ‎Zondri membenarkan terkait penetapan tersangka Simkudes 2014.

“Kita sudah tetapkan 1 orang tersangka kepala Dinas Demberdayaan dan masyarakat Kampung,” ungkapnya ketika ditemui di kantornya Selasa (6/6/2017).

Dikatakannya, penetapan ‎di lakukan pada tanggal 31 mei yang lalu. Dengan kerugian negara Rp 1,1 Milyar berdasarkan hasil BPKP Riau.

“Kita masih menindak lanjuti kasus ini, untuk tersangka lain. Tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-undang tipikor,” jelasnya. (Fai)

Baca Juga:  Hari Kartini, Beragam Ucapan Anggota DPRD Siak

Komentar