Lintas10.com, SIAK- Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK gelar apel kesiapan dalam rangka stabilitas kamtibmas dan menjaga keutuhan NKRI di halaman Mapolres Siak Kamis (24/11/2016).
Dihadiri Bupati Siak Drs.H.Syamsuar Msi,Ketua Pengadilan Siak Asmudi SH.MH.Kakan Kesbang Linmas Kabupaten Siak,Dandim yg diwakili dandramil,Kasat pol PP Kabupaten Siak diwakili Kasi Ops Pol Pp Kabupaten Siak.
Kapolres Siak selaku pimpinan apel Membacakan amanat Kapolda Riau adapun beberapa poin amanat.
“Mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, para alim ulama, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan Ormas, dan tokoh pemuda serta pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu atas kerja samanya dan telah mempercayakan kepada Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selaku pengemban tugas Harkamtibmas dan penegak hukum,” Ujar Kapolres.
Lanjut orang nomor satu di Mapolres Siak itu Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh UU No 9 tahun 1998. akan tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, beretika dan tanpa menimbulkan kerugian bagi orang lain serta tidak menggangu ketertiban umum sehingga aktifitas masyarakat dapat tetap berjalan dengan lancar.
“Berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polri dalam menyelesaikan proses hukum terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Sdra. Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dilaksanakan secara transparan, profesional dan akuntabel tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” katanya.
Dikatakan Alumni Akpol ini, Marilah secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak terpengaruh terhadap adanya isu-isu yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu ketentraman dan berpotensi memecah belah NKRI guna kepentingan kelompok tertentu.
“Apabila ada pihak-pihak yang berupaya menganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat maka Polri bersama-sama TNI, yang dibantu oleh seluruh komponen masyarakat akan menindak tegas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kapolres.
Selain itu kata Kapolres Kepada anggota Polri yang bertugas agar dapat meningkatkan kebersamaan , solidaritas dan kedisiplinan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta hindari terjadinya setiap perbuatan yang menimbulkan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).(sihotang)