Kapolres Labuhan Batu Press Rilis Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan di Kotapinang Labusel

Labuhan batu Selatan544 kali dibaca

Kotapinang, lintas10.com- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang Gunarti SH,MH laksanakan Press rilis  dari empat pelaku kejahatan diwilayah hukum Polsekta Kotapinang Rabu (02/06/2021).

Kapolres menjelaskan adapun keempat pelaku yang sadis dalam melakukan tindakan aksi kejahatan yang berbeda masing-masing bernama PH alias Tole warga Kampung Makmur, Man alias Mail warga Kampung Makmur, Asn alias Agus warga Kampung Makmur gang Sabdam, JH alias Jun warga Bukit yang keempatnya masing-masing bermukim wilayah Kelurahan Kotapinang.

Disampaikannya adapun masing-masing Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk mencapai hajatnya adalah satu tangga peranca terbuat dari kayu, dua buah kaca nako, satu jilbab warna hitam, satu masker warna biru, empat lembar surat emas, satu buah gunting, satu kalung MCI warna biru, satu bilah samurai sarung pipa besi, satu kotak infak, satu senapan angin, dua buah tabung gas LPG, dua buah obeng, satu batang kayu pengkait, satu unit handpone merek samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam, satu bilah pisau panjang 30 Cm terbuat dari besi panjang, satu tas ransel warna merah.

Dikatakanya dalam kasus pelaku curat tersangka diancam hukum kurungan selama tujuh tahun melanggar pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana.

Disamping itu Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH, MH juga menjelaskan kami bertindak atas dasar pelapor nama Siti Aisah Harahap pada tanggal 31 mei 2021 LP/91/Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang.

“Begitu selesai pelaporan diterima langsung saya perintahkan anggota turun kelapangan dipimpin panit satu reskrim Iptu. Gunawan Sinurat SH, MH bersama team unit lidik lakukan cek TKP di jalan Bukit Kelurahan Kotapinang minggu 08 Nop 2020 pukul 02.00 WIB dini hari,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Labuhan Batu Selatan Pimpin Apel Pagi, ini Pesannya

Hasil dari cek TKP anggota yang sudah mengantongi nama pelaku sehari-hari dipanggil Tole yang memang (DPO) residivis  Polsekta, terus mencari dimana keberadaan pelaku.

Masih kata Kapolsek, setelah dapat info pelaku ada di daerah Riau tepatnya Desa Teluk Nayan Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau team langsung kordinasi dengan Polsek Pujud.

“Betul saat pencarian dilokasi Tole sang residivis lagi asik bermain bola volly saat itu pukul 17.30 WIB, tidak membuang-buang waktu team lakukan penangkapan kepada Tole yang sempat kejar-kejaran, namun Tole melawan petugas dengan mengayunkan samurai, merasa terancam petugas dengan sigap langsung memberikan tindakan tegas dan terukur seketika Tole tersungkur oleh butiran timah panas,” katanya.

Petugas membawa Tole lakukan pengobatan di klinik, selesai diobati team medis klinik Tole dibawa langsung ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjutan perkaranya.

Adapun kerugian yang dialami korban bekisar Rp. 35.000.000,. dengan rincian satu buah cincin bermata giok, satu buah emas putih huruf S, satu mainan kalung emas putih bertulisan Meisyah.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara detail dan sangat teliti berkas tersangka langsung kami ajukan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) agar diproses lebih lanjut, karena pelaku ini adalah langganan keluar masuk lembaga pemasyarakatan tahanan Kotapinang,” ungkapnya. (Candra Siregar)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses