Kapolres Kobar Bersama dan Bupati serta FKPD Tinjau Dan Beri Himbauan di Gereja

Lintas Kab.Kapuas444 kali dibaca

” Kita ada ketentuan pelanggaran prokes yang akan diterapkan oleh Satpol PP melalui perbup, tentunya kita mengedepankan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagi penjual petasan disarankan tidak menjual petasan, ” imbuhnya.(AT-humaspolreskbr).



Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke - 93, Polda Kalteng Gelar Upacara Kebangsaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses