” Kita ada ketentuan pelanggaran prokes yang akan diterapkan oleh Satpol PP melalui perbup, tentunya kita mengedepankan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagi penjual petasan disarankan tidak menjual petasan, ” imbuhnya.(AT-humaspolreskbr).
Kapolres Kobar Bersama dan Bupati serta FKPD Tinjau Dan Beri Himbauan di Gereja

