Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang dikakuan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
“Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan,” pinta Kapendam.
“Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di cross chek oleh petugas kami dilapangan, “pungkasnya.
Sumber: Pendam IV/Dipngro
Editor: Benz