“Dengan begitu, diharapkan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara,” imbuhnya.
Arminyah mengatakan, Kejaksaan mengapresiasi International Organization for Migration (IOM), yang mendukung pengembangan platform digital aplikasi e-learning sebagai sarana memaksimalkan jalannya program mentoring penanganan kasus TPPO.
“Saya berharap kerjasama yang kolaboratif dan sinergis ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan secara berkesinambunga. Guna mewujudkan keberhasilan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang yang sedang dan terus kita perjuangkan tiada henti dan tanpa kenal lelah,” kata Arminsyah.
Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann, menyampaikan apresiasnya kepada Badan Diklat Kejaksaa yang menerapkan program e-learning, yang dimotori oleh Kabandiklat, Setia Untung Arimuladi.
Program ini, kata dia, tidak hanya untuk bidang pendidikan TPPO saja, namun bisa diterapkan ke bidang lainnya. “Bisa diterapkan untuk jenis pelatihan lain, selain TPPO. Itu sangat bagus,” ujar Louis.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, dengan selesainya pengembangan e-learning platform beserta teknis pelaksanaan dari program mentoring tersebut, IOM Indonesia bersama Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia pertama-tama mengkhususkan peluncuran program mentoring penanganan kasus TPPO bagi para Jaksa.
“Momentum peluncuran ini menjadi penting agar program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning ini dapat didukung oleh berbagai macam mitra terkait, termasuk didalamnya anggota Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Untung.