Pemetaan Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.K.W.K. Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat
173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.
Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara pemilihan. Bawaslu
menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan.
Pemetaan Kendala Jaringan Pada hari pertama tahapan Coklit Daftar Pemilih, 15 Juli 2020 Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU. Pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan.
Gerakan Klik Serentak adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan Coklit.Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui:
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pada hari tersebut, Pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.
Dari data yang dikumpulkan Bawaslu di 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilih dengan 3.935 kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan. Di antara kabupaten/kota yang memiliki
kendala jaringan secara merata adalah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat); Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Merauke (Papua);
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara); Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat); Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah); Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten
Kaimana (Papua Barat); dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).