Hasil Pengawasan, Bawaslu Riau Temukan 51.520 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Masuk Dalam Daftar Pemilih

Pekanbaru408 kali dibaca

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan stiker A.A.2-KWK (stiker tanda bukti Pencocokan dan Penelitian) yang ditempel oleh PPDP pada rumah yang sudah dilakukan coklit tidak sesuai dengan regulasi/ peraturan. Hal lainnya juga ditemukan dalam 1 Desa/Kelurahan selat panjang timur yaitu pada TPS 7 terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih pada A-KWK (daftar Pemilih) tidak sesuai dengan KTP Pemilih. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan Pemilih yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun beda/terpisah TPS-nya, hal ini terjadi di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi.

Rusidi meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar hasil pengawasan ini nantinya menjadi bahan saat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengajak kepada seluruh Pengawas Pemilu Provinsi Riau untuk sama-sama mengawal dan menjaga Hak Pilih warga Negara Indonesia dalam Pilkada 2020. “Mari sama-sama, kita kawal Pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jaga hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat memilih pemimpin daerahnya masing-masing,” pintanya.



Baca Juga:  Buka Rakor Sentra Gakkumdu Se Riau, Kapolda : Kita Akan Dukung Keputusan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses