Kotawaringin Barat, Lintas10.com – Kegiatan penertiban pengendara lalu lintas terhadap pengendara melalui Operasi Zebra 2018 telah dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober 2018 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlabtas) Polres Kotawaringin Barat.
Dalam dua hari ini sejak berlangsungnya Operasi Zebra 2018, Satlantas Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penindakan dengan melakukan Tilang terhadap 195 pelanggar lalu lintas dengan berbagai pelanggaran dan 52 teguran.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kotawaringin Barat, AKP Marsono SH mewakili Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Sandi SIK kepada Lintas10.com mengatakan, capaian penindakan tersebut dalam dua hari ini pelaksanaan dinilai cukup tinggi.
Menurut AKP Marsono SH, capaian tersebut, karena makin meningkatnya jumlah pengguna kendaraan bermotor, baik pengendara roda dua maupun roda empat, akan tetapi tidak disertai kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor terhadap kelengkapan diri, juga kelengkapan kendaraan yang dipergunakan sesuai yang disyaratkan oleh aturan.
Untuk itu, kata Kasatlantas, kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar pentingnya melengkapi diri dengan SIM sesuai aturan, juga pajak kendaraan yang digunakan saat berkendaraan harus dibayar sesuai tahun penggunaan kendaraan.
“Kalau menggunakan kendaraan lengkapi diri dengan SIM dan pajak kendaraan yang masih berlaku,” kata Kasatlantas.
Reporter: AT
Editor : Benz