H. Darliansjah mengungkapkan Satgas Kabupaten/Kota saat ini terus memetakan lebih detil lagi pada tingkat RW/RT agar pengendalian semakin fokus. H. Darliansjah berharap dengan PPKM Mikro diharapkan pengendalian Covid-19 bisa lebih optimal karena seluruh sumber daya bisa digunakan secara terfokus dan optimal pada lingkup yang lebih kecil dan efektif dalam melakukan pengendalian Covid-19 yaitu dengan membentuk Posko Desa dan Kelurahan yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut, ditindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalteng, Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng,” katanya.
Sehubungan dengan PPKM Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Kalteng, pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.
Sementara itu, dalam arahanya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran meminta peningkatan dan soliditas keseriusan seluruh Bupati/Walikota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Kalteng.
Gubernur Sugianto meyakini dengan keseriusan dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran covid-19 di wilayah Kalteng dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri dengan cepat dan tepat secara bertahap.