Ketiga, Pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah harus menggunakan dan memperhatikan protokol kesehatan, jangan sampai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memunculkan cluster-cluster baru penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Keempat, Melaksanakan sosialisasi yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat guna mencapai target partisipasi pemilih baik secara daring/online maupun langsung (untuk daerah – daerah yang tidak terjangkau jaringan). Kelima, Agar diperhatikan kepada penyelenggara dan pengawas pilkada yang menerima dana NPHD agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa untuk menghindari adanya indikasi korupsi.
Keenam, Menjaga keamanan, ketertiban dan menciptakan kondusifitas daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020. Ketujuh, Diminta semua bijak dalam bermedia sosial dengan mengutamakan prinsip mencegah dan menghindari upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan terutama berita hoax, isu sara (suku, agama dan ras) maupun ujaran kebencian. Kedelapan, Dengan penyerahan NPHD 100 % kepada penyelenggara Pilkada diharapkan tidak ada permasalahan dalam pembiayaan semua tahapan dan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Pada kesempatan rakor ini juga dilakukan Penyerahan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 oleh Gubernur Sugianto Sabran kepada KPU Kalteng sebesar, Bawaslu Kalteng, dan Polda Kalteng.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada Ketua KPU Kalteng Rp. 249,7 miliar, kepada Ketua Bawaslu Kalteng Rp.90 miliar, kepada Polda Kalteng Rp. 44 miliar.
Turut hadir pula mendampingi Gubernur dalam Rapat Koordinasi tersebut Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka, Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Badang Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husein.(*AD).