Atas perbuatan Pelaku diduga telah melakukan Penggelapan dala jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan karena perbuatannya berulang maka maka perbuatan di Junctokan ke pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, “ Diharapkan kepada masyarakat yang ada membeli sepeda motor namun sampai dengan sekarang belum menerima kelengkapan surat menyuratnya, agar bisa memberitahukan lagi baik kepada Dealer maupun ke Polres Kotim” terangnya. (AT-humas polda kalteng)51
Gelapkan Uang 1,9 Milyar untuk Foya-Foya

