Gelapkan Uang 1,9 Milyar untuk Foya-Foya

Lintas Kab.Kapuas252 kali dibaca

Atas perbuatan Pelaku diduga telah melakukan Penggelapan dala jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan karena perbuatannya berulang maka maka perbuatan di Junctokan ke pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, “ Diharapkan kepada masyarakat yang ada membeli sepeda motor namun sampai dengan sekarang belum menerima kelengkapan surat menyuratnya, agar bisa memberitahukan lagi baik kepada Dealer maupun ke Polres Kotim” terangnya. (AT-humas polda kalteng)51



Baca Juga:  Andi Darmaji SH Perwakilan lintas10.com Kalimantan Tengah :Pengancaman kepada Jurnalis sudah langgar UU PERS no. 40 Tahun 1999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses