Selanjutnya disimpulkan hal-hal penting, yaitu terkait ketentuan UU 32/2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 62 huruf a dan Pasal 64 yang mengamanatkan pembentukan Kebijakan Nasional di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam bentuk Perpres perlu diimplementasikan agar penanganan yang dilaksanakan masing – masing instansi terkait dapat dilaksanakan secara terukur dan jelas dan Bakamla diharapkan dapat mengkoordinasikan penyusunan substansinya bersama instansi terkait.
Selain itu, permohonan izin prakarsa perlu disetujui untuk diajukan oleh Bakamla kepada Presiden RI. Yang tak kalah pentingnya, diskusi tersebut menyepakati bahwa substansi yang akan diatur dalam Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak disusun secara sepihak, melainkan disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Editor: ES265