Diwarnai Aksi Protes dan Adu Argumen, Bawaslu Se Riau Tertibkan 11.890 Baliho dan Spanduk Calon Bupati/Walikota

Pekanbaru387 kali dibaca

Sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sebenarnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan atau membuka sendiri APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan oleh Paslon.

Jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan dengan Jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan, 2 Kabupaten terendah jumlah APS/APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APS/APK.

Sedangkan jumlah penerti di 5 Kabupaten/Kota lainnya yakni 1.308 APS/APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten /Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus menjaga kerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.

“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang,” harapnya. (rls)



Baca Juga:  PWI Riau Mengecam dan Menyesalkan Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Zulmansyah: Tersangka Melanggar UU Pers Pasal 18 Ayat 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses